WARTABANJAR.COM, BATAM — Salah satu aset rampasan negara terbesar tahun ini akhirnya resmi masuk meja lelang. Kapal tanker raksasa MT Arman 114 berbendera Iran, lengkap dengan muatan light crude oil lebih dari 166 ribu ton, mulai dilelang oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI.

Lelang digelar melalui situs resmi negara, lelang.go.id, dan akan ditutup pada Selasa, 2 Desember 2025 pukul 14.00 WIB.

Kapal dan muatannya disita berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam No. 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024, yang menjatuhkan vonis pada nakhoda Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba atas kasus pencemaran lingkungan di Laut Natuna Utara.

Aset Super Jumbo yang Dilelang Satu Paket

Objek lelang dijual dalam satu paket dengan rincian:

  1. Kapal MT Arman 114

IMO: 9116412

Tahun pembuatan: 1997

Galangan: Korea Selatan

  1. Light Crude Oil

Volume: 166.975,36 metrik ton

Setara: 1.245.166,9 barel minyak mentah

Nilai limit: Rp1.174.503.193.400
Uang jaminan lelang: Rp118 miliar

Tak heran, aset bernilai triliunan rupiah ini langsung membetot perhatian banyak pihak. Sebanyak 19 perusahaan mengikuti aanwijzing di Aula Kejari Batam pada Senin (24/11/2025). Salah satunya adalah PT Pertamina Indonesia.

“Ini aset besar, nilainya triliunan. Wajar kalau banyak perusahaan tertarik,” ujar Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus.

Lelang dengan Sistem ‘As Is Where Is’

Peserta yang hadir dalam aanwijzing dapat melihat langsung kondisi aset. Namun bagi yang tidak hadir, tetap dianggap memahami dan menyetujui seluruh ketentuan.

“Sistemnya as is where is. Kondisi saat aanwijzing itulah kondisi aktual,” tegas Priandi.

Ia memastikan seluruh proses dieksekusi sesuai aturan, dari tahapan lelang hingga eksekusi rampasan negara.

Klarifikasi Sengketa Hukum: Putusan Pidana Lebih Dulu Inkrah

Priandi menambahkan, proses pidana dan perdata sering dipahami keliru oleh pihak tertentu. Dalam kasus MT Arman 114, putusan pidana telah inkrah sejak Juli 2024, sehingga perintah perampasan untuk negara harus dijalankan tanpa terpengaruh klaim perdata apa pun.

“Begitu putusan memerintahkan perampasan, eksekusi harus berjalan. Itu yang sedang kita lakukan.”