Setelah penawaran berakhir pada 2 Desember, proses selanjutnya berada di tangan KPKNL Batam, dan pemenang akan diumumkan pada 19 Desember 2025.

“Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum tetap jadi prinsip utama,” pungkasnya.

NAKHODA KABUR

Kejaksaan Agung juga menyampaikan bahwa proses lelang MT Arman 114 dilakukan melalui KPKNL Batam pada Selasa (2/12/2025) lewat situs lelang.go.id. Kapal berbendera Iran tersebut dijual satu paket bersama 166.975 ton light crude oil, dengan nilai limit Rp1,17 triliun dan jaminan peserta Rp118 miliar.

Lelang dilakukan atas nama nakhoda kapal, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, yang telah divonis bersalah dalam perkara pembuangan limbah. Peserta wajib merupakan badan usaha berizin migas dan menyerahkan dokumen persyaratan ke Kejari Batam paling lambat 26 November 2025. Sementara aanwijzing telah digelar pada 24 November 2025.

Kapal tersebut resmi dirampas negara setelah PN Batam menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Abdelaziz. Kasus ini mencuat usai Bakamla menemukan MT Arman 114 diduga melakukan illegal ship-to-ship transfer yang menyebabkan tumpahan minyak di Laut Natuna Utara.

Namun drama terbesar dalam kasus ini muncul ketika sang nakhoda kabur sebelum proses sidang berakhir. Hingga kini, keberadaannya masih misterius dan belum terlacak oleh aparat penegak hukum.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur muhammad