WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sistem pemidanaan di Indonesia resmi memasuki babak baru. Pemerintah memastikan hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru pada Januari 2026.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan, penerapan pidana kerja sosial akan dimulai setelah regulasi baru tersebut efektif berlaku.
“Tahun depan. Kita menunggu berlakunya KUHP baru, mulai 2 Januari,” ujar Agus usai menghadiri Refleksi Akhir Tahun Kementerian Imipas di Jakarta, Senin (28/12/2025).
Agus menjelaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial akan melibatkan koordinasi antara jajaran pemasyarakatan dan pemerintah daerah. Para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas), kepala lembaga pemasyarakatan, hingga kepala rumah tahanan akan menyusun berbagai alternatif tempat dan jenis pekerjaan sosial yang dapat dijalani terpidana.
“Nanti hasil koordinasi Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah akan menghasilkan beberapa alternatif lokasi dan jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan,” jelasnya.
Langkah ini sejalan dengan persiapan yang telah dilakukan sejumlah daerah. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama pemerintah daerah se-Jawa Barat menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025). Kegiatan ini dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, serta para bupati, wali kota, dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Barat.







