Dengan skandal ini, pertanyaan besar pun muncul: berapa total kerugian negara jika modus yang sama terus berlangsung selama lima tahun terakhir? Sementara perhitungan pasti masih dalam proses, potensi kerugian mencapai angka ratusan triliun rupiah jelas menjadi sorotan publik dan menambah tekanan agar tindakan tegas segera diambil.
Tetapkan 2 Tersangka Baru
Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Dua tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta Edward Corner, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
“Pada malam ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (26/2/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menjelaskan bahwa keduanya sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini pada pukul 10.00 WIB hari ini. Namun, Maya dan Edward tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
Menyikapi hal itu, penyidik melakukan pencarian dan akhirnya berhasil menemukan kedua saksi.
“Oleh penyidik, dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik,” ujar Harli.
Setelah melalui pemeriksaan intensif, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka, yang kemudian diperiksa dalam kapasitas barunya tersebut.







