Tak berselang lama, kata Ipda Kardi, pelaku berhasil ditemukan dan terus diikuti sampai menuju lokasi penangkapan.
Selanjutnya, pelaku dan juga barang bukti sudah digiring ke Polres Banjarbaru guna penyidikan lebih lanjut.
“Dimana pelaku akan dikenakan tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Tak lupa, Ipda Kardi berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Polres Banjarbaru terkait adanya peredaran narkoba di wilayah hukum kota Banjarbaru.
“Kami berharap semua elemen saling bahu membahu dalam memberantas narkoba di kota Banjarbaru ini,” tutupnya. (Ikhsan)
Editor Restu







