WARTABANJAR.COM, SAMARINDA – Dua orang asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, ditangkap di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda bersama barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 501,7 gram bruto atau sekitar setengah kilogram.
Pengungkapan ini berlangsung pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 05.00 Wita di Jl. Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Dalam operasi tersebut, dua tersangka diamankan, yakni SU (41), seorang wiraswasta asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Muhammad RD (46), seorang pegawai negeri sipil dari kabupaten yang sama.
Lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Xpander putih dengan yang sedang terparkir.







