WARTABANJAR.COM, LOMBOK – Terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang siswi disabilitas yang masih duduk di bangku sekolah sudah ditahan di Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum.
Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Lombok Timur mengamankan sepuluh orang terduga pelaku.
“Kesepuluh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R, R, L, A, M, M, H, R, R, dan S,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Yulia Putra, dikutip Minggu (8/12).
Baca Juga
3 Wilayah Kalsel Status Waspada di Prakiraan Cuaca Hari ini
Pelaku ditangkap di lokasi berbeda, yakni di rumah mereka masing-masing, tanpa adanya perlawanan.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan terkait kondisi korban yang hamil akibat perbuatan tersebut. Kasus ini terungkap atas kecurigaan orang tua korban yang mendapati perubahan pada kondisi fisik anaknya.
Hasil tes menunjukkan korban positif hamil. Orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, aparat bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku
“Orang tua korban merasa curiga karena perut korban yang semakin hari tampak membesar. Mereka kemudian membeli alat tes kehamilan untuk memastikan,” jelas AKP Made Darma..
“Penangkapan ini diawali dari pengakuan salah satu pelaku utama, yang kemudian diikuti dengan penangkapan terhadap pelaku lainnya pada Kamis (5/12),” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Timur.
Hasil penyelidikan menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual secara berulang oleh para pelaku. Saat ini, proses hukum tengah berlangsung. Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Selain itu, Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 juga diterapkan untuk menjerat para pelaku.