Modus Mak Comblang 'Pengantin Pesanan WNA China' Dibongkar Polda Metro, Dijerat Pasal TPPO
Ukuran Huruf:
Barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni diantaranya paspor ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah.
Terhadap para tersangka dalam kasus tersebut dipersangkakan dengan Pasal 4 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(pwk)