WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Setelah hampir lima tahun menjadi jalur satu arah, Jalan Cemara di kawasan Kayu Tangi, Banjarmasin Utara, akan kembali menerapkan sistem dua arah mulai Januari 2025.
Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Slamet Begjo, dan akan diuji coba selama tiga bulan pertama.
BACA JUGA:Jalan Simpang Ulin Ditutup Selama 3 Bulan, Ini Imbauan Kasatlantas Banjarmasin
Masa Uji Coba Ketat
Dalam uji coba tersebut, petugas Dinas Perhubungan akan mengawasi ketat jalannya pengaturan baru ini. Jalan Cemara yang termasuk dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) diharapkan tetap lancar dan bebas dari kemacetan.
“Selama uji coba, kami akan terus memantau dan mengevaluasi agar sistem ini tidak menjadi sumber kemacetan baru,” ujar Slamet.
Aturan bagi Warga dan Pelaku Usaha
Untuk mendukung penerapan sistem dua arah, sejumlah aturan baru diberlakukan:
Fasilitas Parkir Memadai
- Pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
- Izin Perubahan Fungsi Bangunan
- Warga yang mengubah rumah menjadi tempat usaha diwajibkan memiliki izin resmi dari pemerintah.
Pengelolaan TPS
TPS di kawasan ini harus bersih paling lambat pukul 05.00 WITA setiap hari untuk menjaga estetika dan kebersihan lingkungan.
“Kami ingin seluruh pihak, baik warga maupun pelaku usaha, ikut berkontribusi menjaga ketertiban di Jalan Cemara,” tegas Slamet.
Kembali ke Sistem Dua Arah: Sejarah dan Alasan
Sebelumnya, Jalan Cemara berfungsi sebagai jalur dua arah. Namun, pada 2019, sistem ini diubah menjadi satu arah untuk mendukung kelancaran proyek pembangunan Jembatan Alalak. Kini, dengan selesainya pembangunan tersebut, penerapan kembali sistem dua arah diyakini dapat memaksimalkan aksesibilitas dan memperlancar mobilitas warga.