Jalan Cemara Banjarmasin Bakal Kembali Dua Arah, Ini Aturan Tegas untuk Warga dan Pelaku Usaha!

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Setelah hampir lima tahun menjadi jalur satu arah, Jalan Cemara di kawasan Kayu Tangi, Banjarmasin Utara, akan kembali menerapkan sistem dua arah mulai Januari 2025.

    Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Slamet Begjo, dan akan diuji coba selama tiga bulan pertama.

    BACA JUGA:Jalan Simpang Ulin Ditutup Selama 3 Bulan, Ini Imbauan Kasatlantas Banjarmasin

    Masa Uji Coba Ketat

    Dalam uji coba tersebut, petugas Dinas Perhubungan akan mengawasi ketat jalannya pengaturan baru ini. Jalan Cemara yang termasuk dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) diharapkan tetap lancar dan bebas dari kemacetan.

    “Selama uji coba, kami akan terus memantau dan mengevaluasi agar sistem ini tidak menjadi sumber kemacetan baru,” ujar Slamet.

    Aturan bagi Warga dan Pelaku Usaha

    Untuk mendukung penerapan sistem dua arah, sejumlah aturan baru diberlakukan:

    Fasilitas Parkir Memadai

    1. Pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
    2. Izin Perubahan Fungsi Bangunan
    3. Warga yang mengubah rumah menjadi tempat usaha diwajibkan memiliki izin resmi dari pemerintah.

    Pengelolaan TPS

    TPS di kawasan ini harus bersih paling lambat pukul 05.00 WITA setiap hari untuk menjaga estetika dan kebersihan lingkungan.

    “Kami ingin seluruh pihak, baik warga maupun pelaku usaha, ikut berkontribusi menjaga ketertiban di Jalan Cemara,” tegas Slamet.

    Kembali ke Sistem Dua Arah: Sejarah dan Alasan

    Sebelumnya, Jalan Cemara berfungsi sebagai jalur dua arah. Namun, pada 2019, sistem ini diubah menjadi satu arah untuk mendukung kelancaran proyek pembangunan Jembatan Alalak. Kini, dengan selesainya pembangunan tersebut, penerapan kembali sistem dua arah diyakini dapat memaksimalkan aksesibilitas dan memperlancar mobilitas warga.

    Baca Juga :   Ratusan Anggota Karang Taruna Banjarmasin Ikuti KKBWK di Banjarbaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI