Anggota TNI Dibegal di Jalanan, Pelaku Libatkan Tiga Anak di Bawah Umur
"Tersangka dalam perkara ini ada empat orang. Tiga orang sebelumnya sudah kita tangkap terlebih dahulu dengan status anak di bawah umur dan kemudian yang terakhir ini kita tangkap atas nama Arkan alias Atok, warga Jalan Medan-Binjai Deli Serdang," ujar Bambang.
Dari catatan polisi, komplotan pelaku sudah melakukan aksi pembegalan lebih dari sembilan kali di sejumlah wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
"Ada dua lagi yang masih DPO, yakni inisial F dan WB yang kini masih kita kejar keberadaannya," ungkapnya.
Polisi sudah menyita barang bukti satu sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk membegal anggota TNI.
Tersangka yang membegal anggota TNI tersebut kini ditahan di Mapolsek Medan Sunggal. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancaman hukumannya 12 tahun penjara atas kasus anggota TNI dibegal anak-anak di Medan. (pwk)