WARTABANJAR.COM, MEDAN – Pelaku aksi kejahatan jalanan di Kota Medan ini cukup nekat. Seorang anggota TNI dibegal beberapa orang, termasuk anak-anak di bawah umur, di Kota Medan, Sumatera Utara.
Anggota TNI itu dibegal oleh pelaku saat melintas di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Sepeda motor milik prajurit Kodam I Bukti Barisan itu dibawa kabur para pelaku.
Baca juga:KPK Agendakan Pemanggilan Ulang Samuel Nababan, Orang Dekat Walikota Medan
Anggota TNI yang dibegal bernama Sertu Warsono. Aksi pembegalan itu terekam kamera CTTV, sehingga polisi berhasil menangkap empat pelaku dan tiga di antaranya anak-anak di bawah umur.
Dari video CCTV yang diterima Beritasatu.com, terlihat Sertu Warsono dipepet oleh enam pengendara motor sambil mengancam korban dengan senjata tajam. Warsono memilih menyelematkan diri dan merelakan sepeda motornya dibawa kabur para pelaku.
Kapolsek Medan Sunggal Komisaris Polisi Bambang Hutabarat mengatakan, pembegalan tersebut terjadi pada Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 04.45 WIB.
Sertu Warsono saat itu hendak menuju ke Kodam I Bukit Barisan untuk berdinas. Tiba-tiba ia diadang beberapa pengendara bersenjata tajam. Motor korban ditendang oleh pelaku.
“Korban yang saat itu melihat pelaku membawa senjata tajam lari meninggalkan sepeda motornya dan para pelaku membawa sepeda motor korban ke arah Kota Binjai,” kata Bambang, Selasa (3/12), terkait kasus anggota TNI yang dibegal anak-anak di Medan.
Anggota TNI yang dibegal itu kemudian melaporkan ke Mapolsek Medan Sunggal. Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Beberapa pekan melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Sunggal pun akhirnya menangkap empat pelaku, yakni Satria Sitepu (20) dan tiga lagi masih di bawah umur inisial MZ, TD, serta AFM.
Pelaku Arkan sendiri ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Unit Reskrim Polsek Sunggal di Jalan Pembangunan, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, saat sedang asyik bermain playstation.
“Tersangka dalam perkara ini ada empat orang. Tiga orang sebelumnya sudah kita tangkap terlebih dahulu dengan status anak di bawah umur dan kemudian yang terakhir ini kita tangkap atas nama Arkan alias Atok, warga Jalan Medan-Binjai Deli Serdang,” ujar Bambang.
Baca juga:Polisi Akan Bongkar Makam Selebgram Medan yang Tewas Usai Sedot Lemak di Depok
Dari catatan polisi, komplotan pelaku sudah melakukan aksi pembegalan lebih dari sembilan kali di sejumlah wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
“Ada dua lagi yang masih DPO, yakni inisial F dan WB yang kini masih kita kejar keberadaannya,” ungkapnya.
Polisi sudah menyita barang bukti satu sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk membegal anggota TNI.
Tersangka yang membegal anggota TNI tersebut kini ditahan di Mapolsek Medan Sunggal. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancaman hukumannya 12 tahun penjara atas kasus anggota TNI dibegal anak-anak di Medan. (pwk)
Editor: purwoko