Baca juga:Kian Terungkap, DPO Kasus Judi Online Tertambah Lagi

“Money changer yang digunakan untuk menukarkan dari rupiah ditukarkan kepada aset digital tersebut di crypto currency sehingga ini memudahkan untuk pengiriman dari Indonesia ke negara lain,” terangnya.

Selanjutnya, aset digital tersebut dikirimkan kembali ke exchanger yang berada di luar negeri dan aset digital tersebut digunakan atau dicairkan para tersangka di negara luar.(pwk)