PPN Naik Jadi 12 Persen, Negara Diminta Hadir dan Pikirkan Nasib Jutaan Pelaku UMKM

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjasi 12 persen dikhawatirkan berdampak terhadap keberlangsungan pelaku UMKM.

    Karena itu, Negara diminta hadir dan memikirkan nasib UMKM terkat kebaikan tersebut.

    Hal itu, disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty.

    Pemerintah akan memberlakukan PPN 12 persen pada Januari 2025 mendatang.

    Evita mengkhawatirkan keberlangsungan pada pelaku UMKM di tengah ekonomi yang masih mengalami pemulihan.

    “Pemerintah perlu mempertimbangkan alternatif yang lebih inklusif dan berorientasi pada keberlanjutan sektor UMKM. Daripada menaikkan PPN, Pemerintah dapat mengoptimalkan sumber pendapatan lain melalui perbaikan sistem perpajakan yang lebih efektif,” kata Evita dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).

    Baca juga: Tok! Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK, Ini Rekam Jejaknya di Kepolisian

    Meskipun kenaikan PPN tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menurut Evita, Pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini.

    “Kami memahami maksud Pemerintah untuk peningkatan pendapatan, tapi sekarang gejolak ekonomi sudah banyak berdampak signifikan ke rakyat. Pikirkan juga nasib jutaan UMKM yang akan terdampak, termasuk pekerja yang hidup dari sana,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

    Evita mengingatkan, ketika PPN meningkat maka harga barang dan jasa juga akan naik sehingga daya beli masyarakat akan terpengaruh. Khususnya bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah.

    Baca Juga :   Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 5.000, Tembus Rp 1,514 Juta per Gram

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI