Komisi III DPR Minta Penjelasan Kasus Tom Lembong kepada Tim Kejagung

Di samping itu, Komisi III DPR RI juga meminta penjelasan terkait program kerja yang menjadi garis besar dari Kejaksaan Agung untuk lima tahun ke depan. Ia juga meminta kejelasan soal mekanisme evaluasi dalam tata kelola pembinaan karier di Kejaksaan Agung.

“Ada yang berprestasi ada yang dianggap tidak berprestasi. Atau berprestasi tapi sejauh ini seperti apa gambarannya,” katanya.

Sebelumnya pada Selasa (29/10), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Baca juga:Terungkap Kronologi Kasus Impor Gula Tom Lembong, Kerugian Negara Rp 400 Miliar

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.(pwk)

Editor: purwoko