Terungkap Kronologi Kasus Impor Gula Tom Lembong, Kerugian Negara Rp 400 Miliar
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi kasus impor gula pada 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka. Tom Lembong diduga merugikan keuangan negara Rp 400 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mamaparkan, awal mula Tom Lembong terlibat dalam kasus tersebut pada 12 Mei 2015.
Baca juga:Kejagung Bantah Penetapan Tersangka Tom Lembong Karena Unsur Politis
Saat itu rapat koordinasi (rakor) antarkementerian menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Namun faktanya, Tom Lembong, yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan malah memberikan izin persetujuan impor gula. Kebijakan itu dilakukan Tom Lembong pada 2015 dengan memberikan izin kepada PT AP.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujarnya dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10) malam.
Qohar menjelaskan, kebijakan izin impor diambil Tom Lembong tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, Tom juga tidak meminta rekomendasi dari kementerian-kementerian terkait kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Merujuk pada aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Qohar menambahkan, rakor di bidang perekonomian kembali digelar pada 28 Desember 2015. Salah satu agenda dalam rakor tersebut, yaitu Indonesia pada 2016 diprediksi kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.
Untuk melakukan stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada November-Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Perusahaan tersebut, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Delapan perusahaan itu mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Padahal, perusahaan itu hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
Baca juga:Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
Dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, gula yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung. Perusahaan yang dapat melakukan impor hanya BUMN. Namun, dalam kasus Tom Lembong, gula yang diimpor adalah gula kristal mentah.
Setelah itu, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula itu dijual delapan perusahaan tersebut kepada masyarakat melalui distributor yang terafiliasi. Mereka menjual Rp 16.000 per kilogram, lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu Rp 13.000 per kilogram. Selain itu, tidak melakukan operasi pasar.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah menjadi gula kristal putih tersebut, PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," urainya.
Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp 400 miliar. Tom Lembong dan CS pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga:KPK Agendakan Pemanggilan Ulang Samuel Nababan, Orang Dekat Walikota Medan
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(pwk)
Editor: purwoko