WARTABANJAR.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mengamankan dan memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, buntut polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu. Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk bersama sejumlah jaksa penuntut umum ditarik ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan internal.

Pada Sabtu (4/4/2026), tim intelijen Kejagung mengamankan jajaran Kejari Karo untuk dilakukan klarifikasi dan eksaminasi. Tindakan ini merupakan respons atas desakan publik dan Komisi III DPR RI yang menyoroti dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.

Jajaran yang Diperiksa

Selain Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kejagung juga menarik Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) serta sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlibat langsung dalam perkara tersebut. Mereka akan diperiksa oleh internal Kejagung untuk memastikan profesionalitas dan kepatuhan hukum.

Penegasan Kapuspenkum

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas lembaga. “Terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejagung untuk dilakukan klarifikasi dan eksaminasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI memanggil jajaran Kejari Karo untuk dimintai keterangan terkait penanganan kasus Amsal Sitepu. Dalam rapat di Senayan, sejumlah anggota DPR menilai ada indikasi pelanggaran etik dan prosedur yang harus ditindaklanjuti oleh Kejagung.

Kasus Amsal Sitepu

Kasus ini bermula dari penanganan perkara yang melibatkan videografer Amsal Sitepu di Kabupaten Karo. Polemik muncul karena adanya dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam proses hukum yang berjalan, sehingga memicu sorotan luas dari masyarakat dan lembaga legislatif.

Dengan langkah tegas Kejagung, publik berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara transparan dan objektif. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran etik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan. (Wartabanjar.com/andi)

Editor: Andi Akbar