Perusahaan tersebut, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Delapan perusahaan itu mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Padahal, perusahaan itu hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
Baca juga:Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
Dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, gula yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung. Perusahaan yang dapat melakukan impor hanya BUMN. Namun, dalam kasus Tom Lembong, gula yang diimpor adalah gula kristal mentah.
Setelah itu, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula itu dijual delapan perusahaan tersebut kepada masyarakat melalui distributor yang terafiliasi. Mereka menjual Rp 16.000 per kilogram, lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu Rp 13.000 per kilogram. Selain itu, tidak melakukan operasi pasar.
“Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah menjadi gula kristal putih tersebut, PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram,” urainya.
Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp 400 miliar. Tom Lembong dan CS pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga:KPK Agendakan Pemanggilan Ulang Samuel Nababan, Orang Dekat Walikota Medan
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(pwk)
Editor: purwoko







