Kasi Datun Kejari HSU Nonaktif yang Kabur Saat OTT, Diserahkan Kejagung ke KPK
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara nonaktif, Tri Taruna Fariadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui Tri Taruna sebelumnya dilaporkan kabur menabrak pegawai KPK Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Baca Juga Selebgram Fazar Bungaz dan Teman Prianya di Video Asusila Terancam 12 Tahun Penjara
Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, jelasnya, Tri Taruna Fariadi akan langsung ditahan menyusul dua tersangka lainnya.
"Hal ini sekaligus sebagai bentuk saling dukung antar KPK-Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi," ucap Budi.
Kasi Datun Kejari HSU nonaktif ini tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin siang sekitar pukul 12.50 WIB. Ia dibawa menggunakan mobil berwarna hitam dengan pengawalan aparat TNI.
Ia langsung digiring masuk menuju ruang pemeriksaan penyidik.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT dan menetapkan tiga oknum jaksa Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sebagai tersangka. Ketiganya yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi, Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto. Ketiganya kemudian dicopot dan dinonaktifkan dari jabatannya oleh Kejagung.
Sementara itu, Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto telah lebih dulu ditahan KPK sejak 19 Desember 2025.
Perkara ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Modus yang digunakan yakni meminta sejumlah uang agar laporan pengaduan masyarakat dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang masuk ke kejaksaan tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.
Dalam konstruksi perkara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu diduga menjadi pihak yang mengendalikan praktik pemerasan tersebut. Sementara Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi berperan sebagai perantara penerimaan dan penyaluran uang.