WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula periode tahun 2015-2016. Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Abdul Kohar mengatakan,  penetapan tersangka Tom Lembong berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: tap.np 60/f:/FD:X/2024 29 Oktober 2024. "Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti, yakni saudara TTL sebagai mantan menteri perdagangan dan DS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI," kata Qahar seperti dikutip Wartabanjar.com, Selasa (29/10/2024). Kedua tersangka akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan dengan surat perintah penahanan Nomor 50 dan Surat perintah penahan Nomor 51. Baca juga: Raker Perdana dengan DPR, Menteri PU Masih ’Semangat Merah Putih’ Qahar menjelaskan, kasus itu terjadi pada 2015 ketika Tom Lembong memberikan izin impor gula. Padahal saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula. "Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 1.500 ton," tandas Qahar. Kejagung menduga, telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut. Hal itu diantaranya dalam rangka pemenuhan stok gula nasional, dan stabilisasi harga gula nasional. Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Baca juga: Pemerintah Turun Tangan Atasi Pailit Sritex Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor, yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah. "Dalam rangka stabilitasi harga gula dan pemenuhan impor gula nasional sampai November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, memerintahkan, bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Padahal dalam rangka pemenuhan stok harusnya diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan hanya BUMN," ungkap Abdul Qohar. Selanjutnya, ke delapan perusahaan pengelola GKM menjadi GKP sebenarnya izin industrinya adalah produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan minuman. Namun setelah mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah membeli gula itu. Kenyataannya gulanya justru dijual ke pasaran melalui distributor, seharga 16 ribu per kilogram. Harga tersebut lebih tinggi dari HIT Rp 13 ribu tanpa ada operasi pasar. Baca juga: Catat! Toko Kosmetik Jual Kosmetik Ilegal Digerebek BPOM "Bahwa kerugian negara akibat ini yang tidak sesuai perundangan, negara rugi kurang lebih Rp 400 miliar," ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, (29/10/2024) malam. (Sidik Purwoko) Editor: SIdik Purwoko