WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menghadiri Rapat Kerja (Raker) perdana dengan DPR RI mengenai Perkenalan dan Penjelasan Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian PU, Selasa (29/10/2024). Dirinya datang didampingi para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian PU.
Raker perdana juga dihadiri mitra kerja Komisi V DPR yang lain seperti Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Kementerian Transmigrasi, Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP/Basarnas.
Menteri Dody menyampaikan, Berdasarkan Perpres No. 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dinyatakan bahwa tugas Kementerian PUPR adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Baca juga: Catat! Toko Kosmetik Jual Kosmetik Ilegal Digerebek BPOM
“Dengan demikian Kementerian PU menjalankan fungsi seperti pada Perpres tersebut dengan pengecualian fungsi di bidang pengembangan kawasan permukiman dan bidang perumahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, sesuai dengan Perpres No. 139 Tahun 2024 Pasal 14,” jelas Menteri Dody seperti dikutip .
Dalam melaksanakan tugasnya Kementerian PU menyelenggarakan fungsi utama antara lain sebagai berikut; perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan sarana prasarana strategis, pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, serta pembinaan jasa konstruksi.