WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak ada unsur politis dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Yang bersangkutan memang diduga terlibat tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam, menyatakan secara tegas bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti.
“Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucapnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
Ia menekankan, penyidikan kasus importasi gula ini sudah berjalan cukup lama, yaitu sejak Oktober 2023. Selama setahun hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 90 saksi.
“Tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana. Kami juga minta penghitungan kerugian uang negara. Kami juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang telah dikumpulkan pihaknya adalah catatan-catatan, dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
“Ini (barang bukti) sudah kita dapat semuanya. Siapa yang melakukan, apa isinya,” kata dia.
Baca juga: Raker Perdana dengan DPR, Menteri PU Masih ’Semangat Merah Putih’
Diketahui, Tom Lembong pada Pilpres 2024 lalu merupakan Co Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN). Padahal sebelumnya, pria kelahiran 4 Maret 1971 itu dikenal sebagai salah satu menteri di periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.