Skandal di Kampus! Guru Besar UGM Dipecat karena Lecehkan Mahasiswi, Kasus Mengendap Sejak 2024
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, YOGYAKARTA – Dunia akademik tanah air diguncang! Seorang Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), berinisial EM, resmi dipecat dari jabatan dosen setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. Kasus ini mencuat sejak Juli 2024 dan kini berujung pada pemecatan permanen.
Keputusan tegas ini diambil setelah UGM melakukan investigasi internal mendalam, termasuk memeriksa para saksi serta terlapor langsung. Sanksi dijatuhkan berdasarkan pelanggaran serius terhadap etika dan peraturan kampus.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, menjelaskan bahwa EM terbukti melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf I Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 dan melanggar kode etik dosen secara berat.
“Pimpinan Universitas Gadjah Mada telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan dosen. Ini sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” ujar Andi dalam pernyataan tertulis, Minggu (6/4/2025).
Awal Terbongkarnya Kasus
Kasus ini pertama kali terungkap saat mahasiswi Fakultas Farmasi melapor pada Juli 2024. Laporan tersebut langsung ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
Satgas PPKS kemudian memberikan pendampingan kepada korban, melakukan pemeriksaan terhadap saksi, hingga memanggil EM untuk dimintai keterangan secara langsung.
Dicopot dari Jabatan
Bahkan sebelum hasil pemeriksaan final keluar, UGM sudah lebih dulu membebastugaskan EM dari seluruh kegiatan akademik dan jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi.
“Jabatan Ketua CCRC dicabut sejak 12 Juli 2024 atas keputusan Dekan Fakultas Farmasi. Hal ini dilakukan demi melindungi korban dan menciptakan ruang aman di lingkungan kampus,” ujar Andi menegaskan.
Temukan Bukti Kuat
Satgas PPKS membentuk komite pemeriksa berdasarkan Keputusan Rektor UGM Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan masa kerja dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.
Hasil investigasi menyimpulkan bahwa EM melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar regulasi internal kampus. Putusan final pemecatan tertuang dalam Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025.
UGM Tak Beri Toleransi
Pemecatan EM menjadi bukti nyata komitmen UGM untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Kampus menegaskan tidak akan mentoleransi bentuk pelanggaran etik dan hukum apa pun.
“Kami serius menindak setiap bentuk pelecehan yang mencederai martabat sivitas akademika. Kampus harus menjadi tempat yang aman bagi semua,” pungkas Andi.(Wartabanjar.com/kompascom/berbagai sumber)
editor: nur muhammad