3 Hari Menjabat, Kajari Bangka Tengah Ditetapkan Tersangka, Parahnya Lagi Diduga Dana Baznas yang Dikorupsi!
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Baru hitungan hari menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, nama Padeli (P) justru terseret dua persoalan serius sekaligus. Selain dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab untuk aksi penipuan, Padeli juga resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Pencatutan nama tersebut terjadi hanya tiga hari setelah Padeli dilantik sebagai Kajari Bangka Tengah. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pengusaha di wilayah Bangka Tengah dilaporkan menerima permintaan uang dari pihak yang mengaku sebagai atau mengatasnamakan Kajari Bateng.
Namun di saat bersamaan, Kejaksaan Agung justru mengumumkan status hukum Padeli sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) saat masih menjabat sebagai Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan.
Terjerat Kasus Dana Baznas Enrekang
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan Padeli diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara pengelolaan dana Baznas Kabupaten Enrekang.
“Kejagung menetapkan Kajari Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan yang saat ini menjabat Kajari Bangka Tengah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Anang, Senin (22/12/2025), dikutip dari Inews.id.
Dalam perkara tersebut, Padeli diduga menerima aliran dana mencapai Rp840 juta, bersama tersangka lain berinisial SL.
“Tersangka menerima uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan tersangka lainnya,” ungkap Anang.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Anang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kejaksaan dan diteruskan ke Tim Pengawasan Kejaksaan Agung, sebelum akhirnya ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Nasional Corruption Watch (DPP NCW) juga telah melaporkan Padeli ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut mencakup dugaan pemerasan senilai lebih dari Rp2 miliar serta dugaan kriminalisasi terhadap pengurus Baznas Enrekang.
Baru Menjabat, Langsung Diguncang Kasus