WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait kenaikan gaji hakim ad hoc. Kebijakan tersebut kini hanya tinggal menunggu tahap pemberlakuan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2025).
“Sudah, sudah, tinggal kita berlakukan,” ujar Prasetyo.
Namun, saat ditanya mengenai besaran kenaikan gaji, Prasetyo enggan menyebutkan angka pasti. Ia hanya memastikan kenaikannya tidak jauh berbeda dengan kenaikan gaji hakim tetap.
“Secara persis sih tidak, tapi tidak jauh berbeda,” katanya.
Bermula dari Keluhan Hakim Ad Hoc dan Ancaman Mogok Sidang
Kenaikan gaji hakim ad hoc ini bermula dari keluhan mengenai minimnya kesejahteraan dan tunjangan yang diterima. Bahkan, kondisi tersebut sempat memunculkan ancaman mogok sidang.
Keluhan tersebut disampaikan oleh Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (14/1/2026).







