Kemenhaj Perketat Pengelolaan Pembayaran Dam, Jemaah Haji 2026 Diimbau Bayar Lewat Jalur Resmi

WARTABANJAR.COM, MEKKAH- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan ibadah haji 2026 yang akuntabel, transparan, aman, dan sesuai ketentuan syariah maupun regulasi Pemerintah Arab Saudi.

Memasuki hari ke-25 operasional penyelenggaraan ibadah haji 2026, seluruh layanan haji Indonesia secara umum berjalan lancar.

Dari pemberangkatan di Tanah Air, kedatangan di Arab Saudi, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan kesehatan, hingga pembinaan ibadah dengan pendampingan penuh oleh petugas, semua dilaporkan berjalan lancar.

Berdasarkan data terbaru, sebanyak 411 kloter dengan 158.978 jemaah dan 1.641 petugas telah diberangkatkan ke Arab Saudi.

Sementara itu, 392 kloter dengan 151.382 jemaah dan 1.568 petugas telah tiba di Mekkah.

Adapun sebanyak 140 kloter dengan 53.705 jemaah dan 561 petugas telah tiba melalui Bandara Jeddah.

Untuk jemaah haji khusus, tercatat sebanyak 11.087 orang telah tiba di Tanah Suci.

Menjelang fase puncak ibadah haji, Kemenhaj mengingatkan kembali kepada seluruh jemaah haji 2026, khususnya yang melaksanakan haji tamattu’ dan memiliki kewajiban dam, agar memahami mekanisme pembayarannya yang telah disiapkan pemerintah.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, menegaskan bahwa pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam.

“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih yang berkembang di tengah masyarakat. Bagi jemaah yang meyakini dam dapat dilaksanakan di Indonesia, kami mempersilakan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan. Sementara bagi jemaah yang meyakini dam harus dilaksanakan di Tanah Haram, pemerintah telah memfasilitasi pelaksanaannya melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi, yakni Adahi,” ujar Maria Assegaff di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Untuk pembayaran dam di Tanah Haram, Kemenhaj menetapkan mekanisme resmi melalui Adahi Project yang terintegrasi dengan Nusuk Masar.

Skema ini dipilih untuk memastikan pelaksanaan dam berlangsung sesuai syariat, tertib administrasi, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Biaya pembayaran dam tahun ini ditetapkan sebesar 720 Riyal Saudi (SAR) per jemaah.

Hingga saat ini, sebanyak 34.308 jemaah Indonesia di Arab Saudi telah melakukan pembayaran dam sesuai mekanisme resmi.

Maria menambahkan, Kemenhaj bersama Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) terus menghadirkan kemudahan layanan bagi jemaah.