Akhirnya Prabowo Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc, Gegara Ancaman Mogok!

Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, menegaskan bahwa sumber utama penghasilan hakim ad hoc hanya berasal dari tunjangan kehormatan.

“Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” jelas Ade.

Tak Ada Perubahan Kesejahteraan Selama 13 Tahun

Ade juga mengungkapkan bahwa selama 13 tahun, kesejahteraan hakim ad hoc tidak mengalami peningkatan. Mereka pun meminta adanya perlindungan tambahan, seperti asuransi kecelakaan dan kematian.

Selain itu, hak fasilitas seperti rumah dinas juga dinilai belum terpenuhi secara maksimal.

“Seharusnya kami pun mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya. Tapi faktanya, ketika hakim karier ingin menempati, mau tidak mau kami harus mengalah,” tambahnya.

Kebijakan kenaikan gaji ini diharapkan menjadi langkah awal pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan serta menjaga profesionalitas para hakim ad hoc di Indonesia.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad