DPR Desak OJK Hapus Aturan Debt Collector Pihak Ketiga Pasca Insiden Kekerasan

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menghapuskan peraturan yang membolehkan penagihan utang oleh pihak ketiga atau yang dikenal sebagai debt collector/mata elang.

Desakan ini muncul sebagai respons atas serangkaian insiden penagihan utang yang berujung pada tindak pidana dan korban jiwa di beberapa lokasi.

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur praktik penagihan oleh pihak ketiga sudah tidak efektif. Permintaan penghapusan ini mengacu pada dua insiden kekerasan baru-baru ini di Jakarta Selatan dan Depok yang melibatkan debt collector.

Abdullah mempertanyakan dasar OJK membuat aturan penagihan oleh pihak ketiga, mengingat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberikan mandat secara eksplisit untuk penagihan utang melalui pihak ketiga, melainkan langsung kepada kreditur.