DPR Desak OJK Hapus Aturan Debt Collector Pihak Ketiga Pasca Insiden Kekerasan
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menghapuskan peraturan yang membolehkan penagihan utang oleh pihak ketiga atau yang dikenal sebagai debt collector/mata elang.
Desakan ini muncul sebagai respons atas serangkaian insiden penagihan utang yang berujung pada tindak pidana dan korban jiwa di beberapa lokasi.
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur praktik penagihan oleh pihak ketiga sudah tidak efektif. Permintaan penghapusan ini mengacu pada dua insiden kekerasan baru-baru ini di Jakarta Selatan dan Depok yang melibatkan debt collector.
Abdullah mempertanyakan dasar OJK membuat aturan penagihan oleh pihak ketiga, mengingat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberikan mandat secara eksplisit untuk penagihan utang melalui pihak ketiga, melainkan langsung kepada kreditur.
Menurutnya, di tengah krisis tata kelola penagihan utang yang melibatkan pihak ketiga, OJK adalah pihak yang paling bertanggung jawab. OJK dinilai tidak bisa hanya membuat peraturan tanpa mengawasinya secara ketat dan memitigasi risiko kriminal yang terjadi.
Oleh karena itu, Komisi III DPR mendesak OJK untuk mengembalikan penagihan utang kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Mereka meminta OJK memperbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan meminimalisasi celah tindak pidana.
Lebih lanjut, DPR juga meminta OJK dan kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang menggunakan debt collector yang melakukan tindak pidana. Permintaan ini sejalan dengan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap praktik penarikan kendaraan menunggak yang sering kali menggunakan cara-cara pemaksaan di jalanan.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar