DPR Desak OJK Hapus Aturan Debt Collector Pihak Ketiga Pasca Insiden Kekerasan

Menurutnya, di tengah krisis tata kelola penagihan utang yang melibatkan pihak ketiga, OJK adalah pihak yang paling bertanggung jawab. OJK dinilai tidak bisa hanya membuat peraturan tanpa mengawasinya secara ketat dan memitigasi risiko kriminal yang terjadi.

Oleh karena itu, Komisi III DPR mendesak OJK untuk mengembalikan penagihan utang kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Mereka meminta OJK memperbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan meminimalisasi celah tindak pidana.

Lebih lanjut, DPR juga meminta OJK dan kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang menggunakan debt collector yang melakukan tindak pidana. Permintaan ini sejalan dengan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap praktik penarikan kendaraan menunggak yang sering kali menggunakan cara-cara pemaksaan di jalanan.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Andi Akbar