Bukan IKN, MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, Cek Penyebabnya

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ibu Kota Negara Republik Indonesia tetap Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKKN) di Penajam, Kabupaten Paser Utara, Kalimatan Timur (Kaltim).

Hal tersebut menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN).

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Selasa (12/5/2026), dengan pimpinan sidang Ketua MK, Suhartoyo.

Mengutip laman MK, Mahkamah menolak untuk seluruhnya gugatan uji materi terkait UU IKN.

Dalam gugatan itu, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.

Namun, MK menyatakan dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024.

Disebutkan, pengertian ‘berlaku’ dalam Pasal 73 UU 2/2024 adalah baru mengikat ketika Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara RI dari Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN sudah ditetapkan.

Baca Juga: Legislator DPR Asal Kalsel Siapkan Beasiswa bagi Yosepha yang Protes ke Juri LCC 4 Pilar

Baca Juga: Tiga Kriteria Irjen Pol Rosyanto Yudha Jadi Kapolda Terbaik, Ini Profil Kapolda Kalsel

Karena itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan harus ada Keppres untuk memindahkan secara resmi ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.

MK menilai jika Keppres itu sudah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara baru bisa berlaku dan memiliki kekuatan mengikat.