Bukan IKN, MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, Cek Penyebabnya

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke IKN tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden,” katanya.

MK menegaskan Jakarta saat ini masih sebagai Ibu Kota Negara RI.

Oleh karena itu, permohonan dinilai tidak beralasan.

“Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” sambung Adies.

Sebelumnya, Zulkifli selaku pemohon mendalilkan keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara.

Ia juga menyatakan, pada 2024, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.

Sementara hingga saat ini Keputusan Presiden sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan.

Ia berpendapat, berlakunya UU IKN dan UU DKJ yang memiliki kedudukan sederajat tersebut telah menimbulkan kondisi disharmoni horizontal yang nyata.

Pasalnya, menurut Zulkifli, ada saat yang bersamaan Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif, sementara IKN belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara.

Akibatnya, terjadi kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental. (Wartabanjar.com/dwisud)