Tujuh Tahanan di Rutan Salemba ini Kabur Dengan Jebol Teralis

“Kami bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan siap bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain untuk menginvestigasi kasus ini, termasuk meminta keterangan petugas,” ujar Agung.

Lebih lanjut, tambahnya, pihaknya bersama Ditjenpas juga akan bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat.

Dari penelusuran, ketujuh tahanan yang kabur tersebut antara lain:

  1. AAK bin R, 22 tahun. Nomor Registrasi: BI. 1266/2024. Kejahatannya diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika
  2. J bin I, 29 tahun. Nomor Registrasi: AV. 29/B/2024. Kejahatannya: diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika
  3. W bin T, 47 tahun. Nomor Registrasi: AV. 28/P/2024. Kejahatannya: melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan I bukan tanaman
  4. MJ bin ZA, 42 tahun. Nomor Registrasi: AIII. 0655/B/2024 Kejahatannya: diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
  5. M bin I, 43 tahun. Nomor Registrasi: AIII. 0654/B/2024. Kejahatannya: diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
  6. MAU bin S, 30 tahun. Nomor Registrasi: AIII. 0656/B/2024. Kejahatannya: diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
  7. AS bin N, 27 tahun. Nomor Registrasi: AIII. 00029/P/2024. Kejahatannya: melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Baca juga: Kapolres Purwakarta Turun Langsung Evakuasi Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang

(Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko