WARTABANJAR.COM, PADANG – Razia organisasi masyarakat (ormas) terhadap Rumah Makan Padang di Cirebon, Jawa Barat dinilai tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ridho Pamungkas di Padang, Rabu (06/11/2024).
“Dari perspektif persaingan usaha, fenomena ini tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata Ridho seperti dikutip Wartabanjar.com.
Menurut Ridho, perlu mendalami lebih jauh apakah memang terjadi praktik jual rugi yang sengaja dilakukan oleh pedagang masakan Padang di Cirebon, Jawa Barat sehingga terjadi aksi razia oleh organisasi masyarakat tersebut.
KPPU menyakini tidak mungkin pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjual masakan Padang tersebut dengan mengedepankan praktik jual rugi. Sebab, secara finansial mereka tidak akan sanggup menanggung kerugian.
Baca juga: Polres Balangan Tangkap 4 Orang, Temukan 7 Paket Sabu
“Tidak mungkin mereka menjual rugi nasi Padang dalam jangka waktu lama, kecuali mereka menurunkan kualitas masakannya,” kata Ridho.
Di sisi lain, KPPU berpandangan apabila ada pedagang yang bisa menjual masakan Padang dengan harga yang lebih ekonomis, maka hal tersebut sebetulnya akan menguntungkan pembeli karena terdapat berbagai macam pilihan.
Kemudian apabila ada penetapan atau penyeragaman harga masakan Padang, KPPU melihat hal tersebut juga berpeluang menimbulkan masalah baru. Sebab, masyarakat tidak punya pilihan karena semua harga masakan Padang sudah sama.