WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap Polri meringkus oknum lain yang terlibat dalam kasus judi online di Bekasi, Jawa Barat. Hal itu menyusul pengungkapan keterlibatan pegawai Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital).
“KPAI mengapresiasi keberhasilan Polri tersebut dan berharap agar oknum-oknum lain yang melakukan hal serupa dapat dibongkar juga,” ujar anggota KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, di Jakarta, Jumat (01/11/2024).
Menurut Kawiyan, tindakan oknum pegawai Komdigi ini telah menghambat upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online. KPAI meminta Polri terus mengejar para pelaku lainnya guna melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari dampak buruk perjudian online.
Baca juga: Liverpool vs Brighton di Liga Premier Malam Ini: Jaga Kans Rebut Takhta
“Saya yakin masih banyak oknum lain yang memiliki keahlian di bidang teknologi digital dan terlibat atau membekingi kegiatan judi online, baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Saya berharap kepolisian tidak berhenti di sini dan terus mencari serta menangkap pelaku-pelaku lainnya untuk melindungi masyarakat dan anak-anak,” tuturnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pegawai tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran situs web judi online. Namun, mereka justru menyalahgunakan wewenang ini demi keuntungan pribadi.