Obral Kesaktian Bisa Gandakan Uang, Dua Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, YOGYAKARTA - Obral 'kesaktian' mampu menggandakan uang, dua pria ini dicokok jajaran Polres Sleman, DI Yogyakarta. Sebelumnya, ia mengelabuhi calon korbannya dengan iming-iming gambar video yang menunjukkan boks berisi tumpukan uang.
Dua pelaku kasus penipuan dengan modus menggandakan uang itu pun tak berkutik ketika diringkus Polresta Sleman, Yogyakarta, tetapi empat lainnya masih buron.
Dalam kasus ini, korbannya adalah laki-laki inisial KI (34) warga Sragen, Jawa Tengah.
Baca juga:Waspada Penipuan Canggih! Ada Modus Kloning Suara Memanfaatkan AI
"Pelaku yang sudah ditangkap ini laki-laki inisial RHB (53) dan AY (47), keduanya warga Sragen, Jawa Tengah. Saya tegaskan, ini bukan tindak pidana pemalsuan uang," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, Rabu (25/9/2024).
Modus operandinya, para pelaku mengaku bisa menggandakan uang hingga akhirnya korban terkelabuhi dan merasa tertarik untuk melipatgandakan uang asli miliknya.
"Saat itu pelaku RHB memperlihatkan uang dalam plastik sebesar Rp 600 juta. Ternyata tidak semua uang asli, karena hanya tumpukan potongan HVS," jelas Kombes Pol Yuswanto Ardi.
Berbagai upaya dilakukan oleh komplotan pelaku ini untuk mengelabui korban. Pelaku RHB mengirim video boks berisi tumpukan uang. Korban kemudian diajak bertemu pelaku di salah satu hotel di daerah Solo.
"Disampaikan oleh pelaku, uang dalam boks ini berisi uang senilai Rp 5 miliar. Alhasil korban semakin tertarik," ungkap Kombes Pol Yuswanto Ardi.
Kasus terjadi pada Senin (9/9/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban kenal dengan pelaku RHB lewat perantara AY di rumah korban Sragen Jawa Tengah.
"Namun, ada beberapa pelaku yang korban tidak tahu," ucap Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian.
Saat itu, korban diimingi-imingi untuk bisnis kerupuk. Uang untuk modal tersebut juga akan digunakan untuk melipatgandakan uang.
Baca juga:Waspada Modus Penipuan Berupa Surat Pemenang Voucher Shopee
"Pelaku menjanjikan korban Rp 1 miliar ini bisa dilipatgandakan jadi Rp 17 miliar. Menurut pelaku, ketika sudah jadi Rp 17 miliar, katanya nanti yang Rp 7 miliar akan diberikan kepada korban," ujar AKP Riski Adrian.
Pelaku terus mengiming-imingi korban sehingga akhirnya merasa tertarik. Selanjutnya, korban diajak bertemu pelaku di salah satu hotel di daerah Solo. Kemudian, korban menyerahkan sejumlah uang secara bertahap pada Agustus 2024 (secara tunai maupun transfer) dengan total Rp 137 juta.
Tak puas dengan hasil uang penipuannya, selama September, para pelaku membuat skenario bertujuan mengambil uang korban sebanyak Rp 450 juta. Selanjutnya, korban minta untuk bertemu di Hotel Hyatt, Ngaglik.
Setelah uang itu sudah diterima para pelaku, kemudian korban ditinggal di hotel bersama salah satu tersangka G yang kini masih buron. Sementara RHB pergi menuju Pantai Samas.
"Tersangka RHB menuju Pantai Samas lalu mengirim shareloc ke tersangka G kemudian mengajak korban ke lokasi," ungkap AKP Riski Adrian.
Sesampainya di pantai, pelaku menyusun skenario seakan-akan ada penangkapan pelaku kejahatan oleh polisi. Polisi palsu tersebut diperankan oleh para teman pelaku. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menggunakan air gun. Namun, ketika pelaku sudah dibawa pergi, korban baru sadar telah ditipu. Meski mulanya korban tak sadar dengan sandiwara penangkapan oleh polisi gadungan itu.
"Di Samas tersangka G seolah-olah ditangkap polisi dan diambil dibawa lari," jelas AKP Riski Adrian.
Hasil uang penipuan digunakan pelaku untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga memanfaatkan sebagian uang hasil kejahatan untuk membeli emas.
Baca juga:Pusat Aksi Penipuan di Filipina Digerebek, Ada WNI Dipekerjakan Bos Asal Tiongkok
"Jadi barang bukti yang kita amankan ini diantaranya boks tempat menyimpan uang, dua pucuk air gun, dan uang tunai senilai total Rp 107 juta," pungkas AKP Riski Adrian.
Terkait empat pelaku yang masih buron yakni G (54), L (35), R (35) yang merupakan pecatan TNI. Satu orang lagi yakni teman R. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan terancam pidana 4 tahun penjara.