WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (24/9/2024) menolak gugatan cerai Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina.
Majelis hakim membeberkan sejumlah alasan yang menjadi dasar penolakan.
Humas Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Ummi Azma membeberkan alasan majelis hakim menolak permohonan cerai itu karena dalil perselisihan dan pertengkaran tidak terbukti.
“Majelis hakim menolak permohonan pemohon,” ujar Ummi Azma.
Majelis hakim, lanjutnya, juga mempertimbangkan bahwa masalah Andre dan Erin hanya berkaitan dengan kurangnya komunikasi sehingga alasan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
BACA JUGA: Sekolah ‘DO’ Siswi di Video Syur Gorontalo, ini Alasan Kemenag
Namun, Ummi juga menjelaskan putusan sidang itu belum berkekuatan hukum tetap.
Pihak Andre masih dapat melakukan banding hingga 4 Oktober 2024.
Jika banding tidak diajukan, Andre dan Rien Taulany akan tetap sah menjadi pasangan suami istri.
“Dari hasil pertimbangan, pemohon dan termohon hanya mengalami kurang komunikasi. Alasan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam,” jelas Ummi Azma.
Sebelumnya, Andre Taulany mengajukan permohonan cerai terhadap Rien Wartia Trigina ke Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang, Banten, pada 4 April 2024.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang diakses pada Rabu (7/8/2024), gugatan cerai Andre terhadap Rien terdaftar dalam nomor perkara 1668/Pdt.G/2024/PA.Tgrs dan mencapai hasil mediasi “tidak berhasil”.