WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Fenomena calon tunggal akan melawan kotak kosong terjadi di puluhan daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 pada 27 November.
Kondisi menimbulkan perdebatan terkait apabila ternyata kotak kosong yang menang, terkait kekosongan kepemimpinan di daerah bersangkutan.
Sebelumnya KPU memberikan sinyal kemungkinan daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong maka akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) sampai Pilkada berikutnya.
Hal ini kemudian disikapi oleh DPR RI dengan menggelar rapat bersama penyelengara pemilu dan pemerintah.
Baca juga: Kronologi Penangkapan ASN Kelurahan Palam Banjarbaru Diduga Pengedar Sabu
Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang kembali akan diselenggarakan pada bulan September 2025.
Pilkada ulang tersebut, merupakan mekanisme jika pelaksanaan Pilkada serentak pada November 2024 hanya terdiri dari 1 (satu) pasangan calon dan tidak mendapatkan lebih dari 50 persen suara, atau dimenangkan oleh kotak kosong. KPU mencatat, setidaknya ada 37 paslon yang nantinya akan melawan kotak kosong.
“Jadi sebenarnya persiapan tahapan yang bisa dilaksanakan oleh KPU selama ini adalah 9 (sembilan) bulan. Sembilan bulan itu waktu yang sangat cepat. Problemnya nanti sengketa Pilkada di MK itu bisanya itu kemungkinan akhir Maret. Memang Pilkada-nya bulan November, tapi kalau sengketa macem-macem itu akhir Maret,” jelas Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).