WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengumumkan penghapusan istilah ‘zonasi’ dan ‘ujian’ dari dunia pendidikan dasar dan menengah. Sebagai penggantinya, pemerintah bakal memperkenalkan mekanisme baru yang lebih relevan dengan perkembangan pendidikan masa kini. "Istilah ‘ujian’ akan dihilangkan sepenuhnya," ujar Abdul Mu'ti saat konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025). Pernyataan ini menandai perubahan besar dalam kebijakan pendidikan nasional yang bertujuan menyelaraskan dengan kebutuhan zaman. Zonasi Ditinggalkan, Apa Penggantinya? Sama halnya dengan ‘zonasi’, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa sistem ini akan diganti dengan terminologi yang lebih tepat. "Kata ‘zonasi’ tidak akan ada lagi, akan ada istilah baru yang lebih sesuai," ungkapnya. Namun, ia mengungkapkan bahwa detail pengganti istilah ini masih akan diumumkan setelah finalisasi kebijakan. BACA JUGA:Sistem Zonasi dalam PPDB Bakal Dikaji Ulang PPDB Baru Segera Diumumkan Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa konsep sistem baru sudah selesai dan tengah dalam tahap finalisasi. Pemerintah berencana mengumumkan mekanisme ini setelah regulasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) disahkan. "Kami akan umumkan lebih lanjut setelah peraturan PPDB keluar, semoga tidak perlu menunggu sampai Idul Fitri," imbuhnya. Menunggu Persetujuan Presiden Terkait dengan PPDB tahun 2025, Abdul Mu'ti menyatakan bahwa hasil kajian telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Kabinet (Seskab), dan keputusan finalnya kini berada di tangan Presiden. "Kami hanya menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut," tambahnya. Perdebatan Soal Ujian Nasional dan Zonasi Keputusan penghapusan Ujian Nasional (UN) dan sistem zonasi sebelumnya telah menimbulkan pro-kontra. Beberapa pihak mendesak agar UN dikembalikan sebagai tolok ukur kualitas lulusan pendidikan dasar. Namun, kebijakan ini dibatalkan oleh Menteri Nadiem Makarim pada masa pemerintahannya. Di sisi lain, sistem zonasi yang bertujuan meratakan akses pendidikan juga menuai kritik. Sistem ini memberi prioritas pada jarak rumah siswa dengan sekolah, mengurangi kesenjangan antara sekolah favorit dan sekolah lainnya. Meski demikian, praktik manipulasi alamat Kartu Keluarga (KK) sering terjadi, sehingga merugikan tujuan utama sistem ini. Menuju Sistem Pendidikan Transparan dan Efektif Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih transparan, efektif, dan inklusif. Mekanisme baru yang akan segera diumumkan diharapkan mampu mengatasi tantangan pendidikan di Indonesia dan menjawab kebutuhan siswa di era modern ini.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad