WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar), berujung 8 tersangka kemudian diamankan. Kedelapan tersangka itu adalah SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, Kamis (12/9/2024) lalu menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik, SU sebagai karyawan pemotong uang palsu, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR sebagai perantara. Kasubdit IV Dittipideksus Polri, Kombes Pol Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah 6 kali melakukan pencetakan. “Sekali mencetak 12.000 lembar. Tersangka sudah kami tahan,” ungkapnya, dikutip Sabtu (14/9/2024) dari laman Polri. BACA JUGA: 20 Tenda Pengungsi di Gaza Digempur Israel, Sedikitnya 40 Orang Tewas Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba. “Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya. Dijelaskannya, lokasi penggerebekan tersebut jika dilihat dari luar tampak seperti percetakan pada umumnya. Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (berbagai sumber) Editor: Yayu