WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar), berujung 8 tersangka kemudian diamankan.
Kedelapan tersangka itu adalah SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, Kamis (12/9/2024) lalu menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik, SU sebagai karyawan pemotong uang palsu, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR sebagai perantara.
Kasubdit IV Dittipideksus Polri, Kombes Pol Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah 6 kali melakukan pencetakan.
“Sekali mencetak 12.000 lembar. Tersangka sudah kami tahan,” ungkapnya, dikutip Sabtu (14/9/2024) dari laman Polri.
BACA JUGA: 20 Tenda Pengungsi di Gaza Digempur Israel, Sedikitnya 40 Orang Tewas







