Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki siapa pihak yang berada di balik akun tersebut.
Aaliyah juga telah melaporkan pemilik akun tersebut atas dugaan pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Baca juga: Dituntut Jaksa 12 Tahun, Ammar Zoni Terima Vonis Hakim 3 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Dikatakan Ade, dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh AM berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik, sesuai dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana selama dua tahun.
“Isinya dugaan peristiwa yang dilaporkan, oleh pelapor saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya (soal isu hamil di luar nikah),” tukasnya. (berbagai sumber/tri)
Editor: Erna Djedi







