Pihak Imigrasi Buru Otak Penyelundupan manusia

“Pada saat itulah ditemukan terdampar di Sukabumi,” kata Happy.

Diungkapkan bahwa WNA yang diselundupkan itu rata-rata berusia 18 hingga 34 tahun. Imigrasi masih mendalami jumlah keuntungan yang didapat oleh tersangka maupun sindikat yang masih diburu.

“Sementara ini pengakuan baik tersangka maupun saksi masih belum bisa kami state (sampaikan) berapa besar keuntungannya karena masih dalam pengembangan. Yang pasti mereka ini hanya sebagian kecil dari keseluruhan sindikat,” kata dia.

Baca juga: Polda Jatim Diminta Optimalkan Cooling System Dinginkan Suhu Politik

Berdasarkan hasil analisis bukti digital menunjukkan bahwa DH dan MA secara sengaja membawa ke-28 WNA tersebut berlayar menuju Pulau Christmas, tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Indonesia maupun Australia dan tanpa memiliki visa.

Berdasarkan fakta dan bukti yang didapat, Imigrasi pada hari Rabu (7/8) meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Kemudian, DH dan MA ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana penyelundupan manusia.

Kedua tersangka diancam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar. (Sidik Purwoko)

Editor: SIdik Purwoko