Subkoordinator Penyidikan Ditjen Imigrasi Happy Reza Dipayuda menjelaskan bahwa ke-28 WNA itu diselundupkan dari Indonesia ke Australia. Mereka datang dalam berbagai gelombang dan dikumpulkan di daerah sekitar Cilacap, Jawa Tengah, untuk diberangkatkan menuju Pulau Christmas, Australia.
Baca juga:HUT ke-79 RI, Pemerintah Gelar Pameran Arsip Kepresidenan
“Kalau yang Bangladesh memang datangnya ada empat kali termin, kemudian mereka dikumpulkan oleh sindikat yang sedang kami kejar ini, inisialnya I,” ujar Happy.
Pada saat mendekati Pulau Christmas dan sudah masuk ke perairan Australia, kata dia, Australian Border Force (ABF) mendeteksi dan melakukan pencegatan. Pada tanggal 29 Juni 2024 mereka dikembalikan ke wilayah keberangkatan.
“Pada saat itulah ditemukan terdampar di Sukabumi,” kata Happy.
Diungkapkan bahwa WNA yang diselundupkan itu rata-rata berusia 18 hingga 34 tahun. Imigrasi masih mendalami jumlah keuntungan yang didapat oleh tersangka maupun sindikat yang masih diburu.
“Sementara ini pengakuan baik tersangka maupun saksi masih belum bisa kami state (sampaikan) berapa besar keuntungannya karena masih dalam pengembangan. Yang pasti mereka ini hanya sebagian kecil dari keseluruhan sindikat,” kata dia.
Baca juga: Polda Jatim Diminta Optimalkan Cooling System Dinginkan Suhu Politik
Berdasarkan hasil analisis bukti digital menunjukkan bahwa DH dan MA secara sengaja membawa ke-28 WNA tersebut berlayar menuju Pulau Christmas, tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Indonesia maupun Australia dan tanpa memiliki visa.
Berdasarkan fakta dan bukti yang didapat, Imigrasi pada hari Rabu (7/8) meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Kemudian, DH dan MA ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana penyelundupan manusia.
Kedua tersangka diancam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar. (Sidik Purwoko)
Editor: SIdik Purwoko







