Pihak Imigrasi Buru Otak Penyelundupan manusia

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pihak Keimigrasian tengah memburu otak penyelundupan manusia usai menangkap dua tersangka warga negara Indonesia (WNI). Perburuan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu terkait kasus penyelundupan 28 orang imigran ilegal ke Australia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar M. Godam menyebut, dua WNI yang sudah ditangkap tersebut berinisial DH dan MA. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (07/08/2024) dan kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

“Saat ini penyidikan terus dikembangkan untuk menemukan otak tindak pidana penyelundupan manusia tersebut,” ucap Saffar pada konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (08/08/2024).

Baca juga: PKS Bakal Meninggalkan Anies di Pilgub Jakarta, ini Faktornya

Imigrasi memburu otak penyelundupan manusia ke Australia itu bekerja sama dan berkoordinasi dengan pemerintah Australia melalui Kedutaan Besar Australia.

“Kerja sama itu agar dapat membongkar sindikat tindak pidana penyelundupan manusia serta mencegah operasional sindikat tersebut di seluruh Indonesia dengan tujuan Australia,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.

Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi, Jawa Barat, mengamankan 30 orang yang diserahterimakan dari Polres Sukabumi, Minggu (30/06/2024).

Mereka terdiri atas dua WNI berinisial DH dan MA, serta 28 WNA dengan perincian 23 warga negara Bangladesh, empat orang warga negara Tiongkok, dan satu warga negara India.

Baca juga: Diduga Penyakit Menular, Penyebab Meninggalnya Enam ABK KM Sri Mariana Tanda Tanya

Seluruhnya ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi, Sabtu (29/6), oleh warga setempat. Ada dugaan mereka melanggar aturan keimigrasian. Kasus tersebut lalu dilimpahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Setelah pelimpahan, pihaknya melakukan pendalaman dengan melakukan permintaan keterangan akuisisi dan eksaminasi digital, serta berkoordinasi dengan pemerintah Australia.

“Hasilnya ditemukan fakta dan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana keimigrasian,” kata Saffar.