WARTABANJAR.COM, CILEGON - Sebanyak 6 orang dari 36 Anak Buah Kapal (ABK) KM Sri Mariana 07 meninggal misterius. Karena itulah Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Banten melakukan karantina terhadap 21 ABK lainnya untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit. Kepala BKK Kelas 1 Banten, Resi Arisandi mengatakan, dari 30 orang yang selamat pihaknya masih harus melakukan karantina pada 21 orang lainnya. Sementara yang lain dikarantina di rumah sakit dan kapal. "Dari 30 orang itu, 21 sehat sedang kita karantina, lima orang di Rumah Sakit Krakatau Medika dan empat masih dilakukan karantina di kapal dan dalam kondisi sehat," katanya seperti dikutip Wartabanjar.com, di Cilegon, Kamis (08/08/2024). Baca juga: HUT ke-79 RI, Pemerintah Gelar Pameran Arsip Kepresidenan Dari 21 ABK yang menjalani karantina di Wisma Krakatau tersebut, 11 di antaranya telah dikarantina di kapal dan sembilan lainnya sempat dirawat di Rumah Sakit Krakatau Medika karena sakit. Sementara itu sejumlah ABK yang sehat harus tetap menjalani masa karantina agar mereka tetap berada di wilayah steril. Hal itu untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit. "Kita lakukan karantina selama 10-14 hari, untuk saat ini sudah di hari ke enam. Karantina ini dilakukan agar mereka tetap berada di wilayah steril untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit," katanya. Sebelumnya, kematian enam ABK KM Sri Mariana di Perairan Merak, tepatnya di Pulau Tempurung, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, pada Minggu (04/08/20204) masih belum diketahui penyebabnya. Baca juga: Ekshumasi Anak AM Lancar, Kapolda Sumbar: Percayakan Pada Ahlinya! BKK Kelas 1 Banten telah mengambil sampel air, kotoran hewan mulai dari tikus serta anjing dan makanan di area kapal, untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium Kementerian Kesehatan agar dapat diketahui penyebab kematian sejumlah ABK tersebut. "Kami hingga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium Kementerian Kesehatan. Untuk memastikan penyebab kematian yang dialami oleh sejumlah ABK," katanya. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko