WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Polsek Murung Pudak berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis Yurindo di wilayah hukum Polres Tabalong.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria beserta ratusan butir obat keras berlogo Y.
Kasus ini bermula pada Selasa (12/5/2026) malam saat personel Polsek Murung Pudak yang dipimpin langsung Kapolsek Murung Pudak IPTU Sunaryo melaksanakan kegiatan pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J.,melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Heri Siswoyo menjelaskan, pengungkapan tersebut terjadi di sebuah warung di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MB (30), warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, yang kedapatan membawa 20 butir obat tablet warna putih berlogo Y yang diketahui merupakan obat keras jenis Yurindo,” jelas Heri.
Saat diperiksa, MB mengaku memperoleh obat tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial RM (24), warga Kelurahan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan.
Pada Rabu (13/5/2026) dini hari, polisi berhasil mengamankan RM di kawasan Stadion Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.







