WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Polsek Tanjung mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya pada Kamis (14/5/2026) siang.
Seorang pria berinisial RH alias IB (29) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Heri Siswoyo menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Ia mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika golongan I bukan tanaman yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
“Informasi tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Tanjung, IPDA Ferry Andika Mei H dan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar IPTU Heri.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian melaksanakan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
Barang Bukti yang Diamankan







