Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan RH alias IB beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan di antaranya:
- 3 paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 1,21 gram
- 1 pak plastik klip
- 1 korek api gas
- 1 pipet kaca
- 1 bong plastik lengkap dengan sedotan
- 1 unit gawai warna hitam
- 1 timbangan digital
- 1 sedotan warna kuning
- 1 tempat penyimpanan kacamata
- Uang tunai Rp 300.000.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Tabalong. (wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu







