Alasan MUI, Perbolehkan Kurban Sapi dari Presiden Prabowo Sumber APBN

WARTABANJAR.COM – Penyediaan sapi kurban Idul Adha dari Presiden Prabowo Subianto sebanyak 1.098 ekor dengan anggaran Rp 100 miliar dari APBN menuai pro kontra.

Sapi dengan bobot premium (800 kg hingga 1,3 ton) ke berbagai provinsi, kabupaten/kota, pondok pesantren, dan tokoh masyarakat di seluruh Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pembelian hewan qurban oleh Presiden melalui anggaran negara tidak bermasalah secara hukum Islam. 

Langkah tersebut dinilai sah secara syar’i karena peruntukannya kembali kepada kemaslahatan masyarakat luas.

“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal (tidak bermasalah),” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh.

Baca Juga Viral di Grup Whatsapp Teror Pocong di Kalsel, Hoaks?

Baca Juga Jadwal Kapal Surabaya ke Banjarmasin dan Banjarmasin ke Surabaya Sabtu 30 Mei 2026, Cek Harga Tiket

Prof Niam, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa model pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menjelaskan tata cara berkurban bagi seorang pemimpin atau imam.

“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara),” jelasnya.