Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Ditahan Kajari HST

“Keduanya telah dilakukan di Rutan Kelas II Barabai berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT 02/O.3.15/Fd.1/08/2024 dan PRINT 03/O.3.15/Fd.1/08/2024 tanggal 06 Agustus 2024,” ujarnya.

Yusup mengatakan, HB dan DN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP atas dugaan pelaku tindak pidana korupsi.

“Jadi, HB ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dan Tersangka DN merupakan Direktur Pelaksana kegiatan,” ungkapnya.

Yusup mengatakan setelah dilakukan perhitungan total kerugian negara oleh Ahli dalam kasus ini, ditemukan total kerugian negara mencapai Rp173.766.483,98.

Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Alfi)

Editor Restu