Bupati Tanah Bumbu Terima Duplikat Bendera Pusaka dari BPIP

WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Zairullah Azhar menerima Duplikat Bendera Pusaka dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia. Duplikat Bendera Pusaka tersebut diserahkan langsung Kepala BPIP Yudian Wahyudi pada Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Tanbu, Eka Saprudin yang mewakili Bupati, di Jakarta, Rabu (07/08/2024).

Duplikat bendera merah putih ini nantinya bakal digunakan hingga 10 tahun dan dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus di seluruh Indonesia. Kepala BPIP mengatakan, pengibaran duplikat bendera ini sebagaimana diatur pasal 48 peraturan BPIP nomor 3 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang program pasukan pengibar bendera pusaka digunakan selama 10 tahun.

Namun jika sebelum jangka 10 tahun duplikat bendera itu rusak atau tidak layak dikibarkan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perwakilan RI di luar negeri dan atau Lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat bendera secara tertulis kepada BPIP.

Baca juga: Identitas Wanita Paruh Baya Meninggal Dunia di Perempatan Sungai Andai

“Kami berharap duplikat bendera pusaka ini dapat di jaga dengan sebaik-baiknya,” ucapnya seperti dikutip Wartabanjar.com.