WARTABANJAR.COM, BARABAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek peningkatan kapasitas struktur jalan di Desa Layuh, HST Tahun 2021.
Dua terduga pelaku tersebut adalah HB, mantan PLT Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) HST, dan DN, seorang pegawai swasta.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 02/O.3.15/Fd.1/08/2024 dan Nomor 03/O.3.15/Fd.1/08/2024 tertanggal 6 Agustus 2024, kedua tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas II Barabai.
Baca Juga
Breaking News Emak-Emak Pingsan di Simpang Empat Sungai Andai
Kajari HST, Yusup Darmaputra mengatakan bahwa HB dan HD telah diperiksa sebagai tersangka dengan didampingi oleh penasehat hukum.







